Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan sabu yang disita dari sembilan orang tersangka. Pemusnahan sabu ini dilakukan di depan ruang Unit Sat Narkoba oleh Kasat Narkoba AKP Suherman dengan didampingi Kasi Humas AKP EdyWiyoko,S.E.
disaksikan langsung oleh tersangka dan instansi terkait dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri,Penasehat Hukum dan awak media pada hari Rabu pagi (08/10/2025).
Sebanyak 176 bungkus plastik sabu dengan berat bersih keseluruhan 159,69 gram dimusnahkan. Nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp. 239.535.000,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Dengan pemusnahan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan 799 (Tujuh ratus sembilan puluh sembilan) orang dari pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sampit tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, SH.,M.H. mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kotim. “Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemusnahan narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kasat. Dengan pemusnahan ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (Hms)