Muara Teweh 23 September 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara melalui jajaran Polsek Teweh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin malam (22/09/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah.
Tersangka berinisial RM (30) diamankan sekitar pukul 22.50 WIB di depan RSUD Muara Teweh, Jalan Yeteo Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Teweh Tengah menerima laporan kehilangan dari ZN (55), pengurus Masjid Ainur Ridha di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Diketahui, pada Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor menerima kabar dari saksi DS (42) bahwa sebuah alat elektronik berupa hitachi merek SMIZU milik masjid telah hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan segera melapor ke Polsek Teweh Tengah.
Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif, tersangka akhirnya berhasil diamankan hanya dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. Barang bukti berupa 1 (satu) buah hitachi merk SMIZU turut berhasil diamankan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Teweh Tengah.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan dan keseriusan jajaran kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami imbau seluruh warga agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” ujar Iptu Novendra.
Saat ini, tersangka RM telah dibawa ke Polsek Teweh Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)