Nanga Bulik — Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, piket Call Center 110 Polres Lamandau terus siaga selama 24 jam penuh untuk menerima setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamandau, Pada Jumat (7/11/2025)
Petugas piket Call Center 110 menerima beberapa laporan dari warga mengenai aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh petugas dengan mengoordinasikan personel piket fungsi terkait untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan segera kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar petugas piket Call Center 110 Polres Lamandau.
Petugas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dengan melaporkan kejadian melalui layanan 110. Hal ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.
Layanan Call Center 110 Polres Lamandau merupakan fasilitas resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang dapat diakses gratis oleh masyarakat selama 24 jam. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi atau laporan darurat kepada pihak kepolisian dengan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Dengan adanya respon cepat dari petugas piket Call Center 110, Polres Lamandau berharap masyarakat semakin percaya dan aktif bekerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan humanis,” tutup petugas piket.(Hms)





