Katingan – Warga Kasongan Lama, Katingan Hilir, Yulisa (36), mengalami kerugian jutaan rupiah setelah rumahnya disatroni maling pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 2 juta yang tersimpan di dalam kamar, serta satu tabung gas Elpiji 5 Kg berwarna merah marun. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.750.000.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, S.I.P., M.A.P., menjelaskan peristiwa ini bermula ketika Yulisa baru tiba di rumahnya di Jalan DI. Panjaitan. Ia sempat melihat sebuah mobil minibus keluar dari halaman rumahnya, yang kemudian menimbulkan kecurigaan.
“merasa curiga kemudian pelapor ada mengambil foto dari mobil tersebut,” ungkap Kapolsek menurut keterangan saksi, Rabu (15/10/2025) pagi.
Setelah masuk, Yulisa terkejut mendapati tabung gasnya hilang dan pintu kamar tidurnya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Uang tunai miliknya pun raib.
Berbekal foto mobil yang diambil Yulisa, Polsek Katingan Hilir segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di jalan arah Pendahara – Buntut Bali yang mengendarai mobil yang sama dengan yang ada di foto.
Pria tersebut, yang diketahui inisal KF (23), warga Desa Dahian Tunggal, Pulau Malan, kemudian mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Yulisa.
Saat diamankan, polisi turut menyita tabung gas Elpiji yang dicuri serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 335 ribu.
Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa uang curian tersebut sebagian besar telah ia habiskan. “Sebagian dipakai untuk membeli BBM dan sebagian lagi dipakai untuk bermain judi slot,” kata Kapolsek atas pengakuannya.
Saat ini, KF beserta barang bukti, termasuk mobil miliknya, telah diamankan di Mapolsek Katingan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (AR7)