Home / Uncategorized / Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pengancaman Driver PT. Asmin di Wilayah Kapuas Ditolak

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pengancaman Driver PT. Asmin di Wilayah Kapuas Ditolak

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Tono sebagai pemohon dalam perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk, dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti dalam persidangan sehingga memutuskan permohonan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap pemohon sudah sesuai dengan Putusan MK no 21/PUU-/XII/2014, khususnya dalam hal penetapan Tersangka telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.

Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil-dalil tuduhan pemohon dengan jawaban yang di dukung bukti surat. Sehingga menurut pertimbangan Hakim dinyatakan bahwa Penetapan Tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025) sore.

Kabidhumas menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait objek praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP terhadap driver alat berat PT. Asmin di Jalan angkut batu bara selatan sekmen 3 PT. Asmin Bara Baronang Kapuas Tengah, Prov. Kalteng pada bulan Desember 2024.

“dalam gugatan praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon, terdiri dari Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.IK. , AKBP Yoyo S.H., M.A.P. ,dan AKP Eko Priono, S.H. ,serta keempat personel Bidkum lainnya,” terangnya.

“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Okto Simanjuntak, dari kantor Lawyer Junvit & rekan, Cipayung Jakarta Timur” sambung Erlan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,.S.IK,. menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon Ditolak seluruhnya atas pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti serta saksi dalam persidangan.

“Dengan sudah di tolaknya Permohonan Praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa Penyidik telah bertindak secara profesional dan prosedural” tegas Kabidkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *