Muara Teweh, 28 September 2025 — Satuan Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polsek Teweh Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gudang service elektronik di Jalan Kelapa Sawit, RT/RW 023/000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pelapor berinisial LS (51) melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh RM (41). Dalam laporannya, LS mengungkapkan bahwa RM meminjam satu unit sepeda motor Kawasaki ZX 130 dan membawa satu unit TV 14 inci merek VITRON warna hitam bergaris merah dengan alasan akan menunjukkan barang tersebut kepada calon pembeli. Namun, setelah barang diserahkan, terlapor tak kunjung mengembalikannya.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian senilai Rp6.500.000. Merasa dirugikan, LS melaporkan insiden tersebut ke Polsek Teweh Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah di bawah koordinasi Polres Barito Utara berhasil mengamankan terlapor beserta salah satu barang bukti, yaitu TV 14 inci yang dibawa saat kejadian. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Dalam kasus ini, personel kami bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku serta barang bukti yang berkaitan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujar Iptu Novendra.
Dengan keberhasilan ini, Polres Barito Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Proses hukum terhadap RM akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(ed)