Home / Uncategorized / Edarkan 2 Kilo Sabu, Peternak Ayam Petelur di Katingan Berhasil Dirungkus Ditresnarkoba Polda Kalteng

Edarkan 2 Kilo Sabu, Peternak Ayam Petelur di Katingan Berhasil Dirungkus Ditresnarkoba Polda Kalteng

Palangka Raya – Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. untuk menyelamatakan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba terus digencarkan.

Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh personel Subdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dengan berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba berinisial AL (46) dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih dari 2 Kilogram di Jalan Tjilik Riwut Km.20 Katingan, Rabu (24/9) dini hari.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda, saat jumpa pers di Kantor Bidhumas, Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025), membenarkan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km.20 Kasongan-Sampit, Kabupaten Katingan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan 22 paket sabu seberat 2.011 gram (2 KG), satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah ponsel dan satu unit mobil merk mitsubishi,” terang Erlan.

Kombes Erlan membeberkan, dalam kesehariannya AL yang bekerja sebagai peternak ayam petelur di Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit Kabupaten Katingan, ditangkap petugas saat membawa 2 kilogram sabu yang baru saja diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disimpan oleh pelaku dalam bagasi mobil.

Pelaku mengaku mengambil jalan pintas dengan mencoba mengedarkan barang haram tersebut karena usahanya sebagai peternak ayam petelur mengalami kerugian, yang mana dari 900 ekor ayam yang dipeliharanya banyak mati sehingga tersisa sekitar 500 ekor.

“Mendasari informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, selanjutnya pelaku dihentikan dan ditangkap oleh petugas pada saat membawa 2 kilogram sabu yang dibungkus dalam tas dan disembunyikan oleh pelaku dalam bagasi mobil yang dikendarainya,” terang Erlan.

“Dengan alasan apapun pelaku tidak bisa dibenarkan untuk mengedarkan sabu,” imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada malam kemarin.

Tim Subdit 2 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan satu orang tersangka yang merupakan bagian jaringan edar sabu dari Kalimantan Barat dan padanya ditemukan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 2 kilogram, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik.

“Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap asal Narkotika yang dibawa oleh pelaku” imbuh mantan Kapolres Barito Utara ini.

Dodo menegaskan, guna menanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (w19/adji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *